Masukkan email dan kata sandi yang terdaftar
Belum punya akun? Request an account
Pemilik atau pengelola penginapan wajib melaporkan Orang Asing yang menginap kepada Pejabat Imigrasi. Pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan koordinasi antara Pejabat Imigrasi dan Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.